Mengenal Keamanan Pangan dari Dapur Sendiri
Sebagian masyarakat masih mengalami kendala saat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos), salah satunya muncul ...
Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan atau eksepsi tidak menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.berita Indonesia